NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 4

Tiada seorag juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -
2. Pasal 6 ayat 3

Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dengan Undang-undang.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -
3. Pasal 8 ayat 2

Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu juga untuk jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur dengan Undang-undang.
UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung -
4. Pasal 8 ayat 4

Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh menurut ketentuan yang diatur dengan Undang- undang.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -
5. Pasal 24

Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -
6. Pasal 26

Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan Undang-undang.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -