NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 4 Tiada seorag juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang. |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | - | ||||
2. | Pasal 6 ayat 3 Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dengan Undang-undang. |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat 2 Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu juga untuk jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur dengan Undang-undang. |
UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung | - | ||||
4. | Pasal 8 ayat 4 Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh menurut ketentuan yang diatur dengan Undang- undang. |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | - | ||||
5. | Pasal 24 Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang. |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | - | ||||
6. | Pasal 26 Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan Undang-undang. |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | - |