NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Tugas, susunan, kekuasaan dan sebagainya daripada badan-badan atau organisasi-organisasi tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional | - | ||||
2. | Pasal 13 ayat 1 Terhadap penemuan baru dalam lapangan tenaga atom diberikan penghargaan oleh Pemerintah yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Sarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi | - |