NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1986 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA PPD | |||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1986 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA (PPD) | |||||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI | |||||
4. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA PPD | |||||
5. | Pasal 35 ayat 1 Selain dari para pejabat yang pada umumnya bertugas menyidik kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran, penyidikan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-undang ini dapat juga dilakukan oleh pejabat-pejabat yang penunjukan dan wewenangnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1985 tentang TENTANG KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA | TENTANG KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA |