NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 1 Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan | Dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |