NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 49 ayat 4

Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur acara untuk masing-masing lingkungan peradilan
UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Substansi mengenai acara kasasi diatur pula dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 64

Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan -
3. Pasal 69

Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan -