NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 49 ayat 4 Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur acara untuk masing-masing lingkungan peradilan |
UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI | 1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. | Substansi mengenai acara kasasi diatur pula dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | |||
2. | Pasal 64 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
3. | Pasal 69 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - |