NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 5 Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers | PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers. | ||||
3. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. | - |