NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 5

Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers -
2. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers.
3. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. -