NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1968 tentang - | - |