NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5

Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1968 tentang - -