NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 25 ayat 1 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing | - |