NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang | - |