NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota , sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat | - | ||||
2. | Pasal 4 Menteri dalam negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. |
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 56 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomo Provinsi Irian Barat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
||||
3. | Pasal 5 ayat 3 Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua | - | ||||
4. | Pasal 7 ayat 1 angka/huruf 1 Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain: 1. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milkik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | Undang-Undang No. 56 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomo Provinsi Irian Barat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
||||
5. | Pasal 8 ayat 1 dan 2 (1) Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-Undang ini berlaku, menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di Wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-Undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | Undang-Undang No. 56 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomo Provinsi Irian Barat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
||||
6. | Pasal 13 Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1971/1972. |
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | Undang-Undang No. 56 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomo Provinsi Irian Barat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |
||||
7. | Pasal 14 Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti, atau dicabut. |
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah | Undang-Undang No. 56 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomo Provinsi Irian Barat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong |