NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, sehubungan ketentuan termaksud pasal 1, tugas-tugas mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum -