NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 Undang-undang ini disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | - |