NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15

Undang-undang ini disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas -