NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1

Pasal 17 diubah seluruhnya semoga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan"
Keputusan Menteri Keuangan No. 340 Tahun 1978 tentang - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1978