NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama | - | ||||
2. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak | - | ||||
3. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum | - | ||||
4. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara | - | ||||
5. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer | - | ||||
6. | Pasal 32 Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim | - |