NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama -
2. Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak -
3. Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum -
4. Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara -
5. Pasal 12

Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer -
6. Pasal 32

Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim -