NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1 ayat 3

Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Lepas Pantai -
2. Pasal 9 ayat 1

Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) -
3. Pasal 10 ayat 2

Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI -
4. Pasal 12 ayat 2

Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI -
5. Pasal 15 angka/huruf d

Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1985 tentang Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi -
6. Pasal 18 ayat 4

Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1990 tentang Uang Jasa Para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina -
7. Pasal 29 ayat 6

Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) -