NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat 2 Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuanketentuan dalam Undang-undang ini. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi | 1. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2. UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan 3. UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. |
- | |||
2. | Pasal 4 Susunan, tugas, wewenang dan tanggung-jawab organisasi penyelenggaraan transmigrasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi | - | ||||
3. | Pasal 8 Hak-hak transmigran untuk mendapatkan bantuan, bimbingan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi | - | ||||
4. | Pasal 24 Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga swasta dan perorangan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi | - |