NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
2. Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan Pasal 46 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengolaan Sarana Perdagangan Pasal 13 ayat (3) mengamanatkan Peraturan Presiden, yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan
4. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan Pasal 46 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Pasal 15 ayat 5

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. -
6. Pasal 15 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diuabh dalam UU Cipta Kerja
7. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administratif Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
8. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa -
9. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 Tahun 2006 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri RPP tentang Penyediaan
Tenaga Teknis yang
Kompeten di Bidang
Perdagangan Jasa
10. Pasal 23 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/4/2016
11. Pasal 24 ayat 4

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Berja
12. Pasal 25 ayat 3

Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting -
13. Pasal 25 ayat 3

Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting -
14. Pasal 29 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting -
15. Pasal 29 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting -
16. Pasal 32 ayat 5

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup -
17. Pasal 32 ayat 3

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting -
18. Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup -
19. Pasal 40 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor -
20. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
21. Pasal 43 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/5/2016
22. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
23. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/5/2016
24. Pasal 47 ayat 4

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
25. Pasal 51 ayat 3

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
26. Pasal 52 ayat 4

Ketentuan mengenai kriteria barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
27. Pasal 52 ayat 6

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/5/2016
28. Pasal 55 ayat 2

Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan Dalam konsiderans PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan tidak secara eksplisit menyebut ketentuan Pasal 55 ayat (2), namun PP tersebut mengatur mengenai perdagangan perbatasan.
29. Pasal 56 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan -
30. Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. -
31. Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik -
32. Pasal 74 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
33. Pasal 74 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha dalam Rangka Pengembangan Ekspor amanat Pasal 74 (5) diterbitkannya Peraturan Menteri, namun yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah
34. Pasal 79 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia -
35. Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja
36. Pasal 84 ayat 3 angka/huruf b

Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjanjian Perdagangan Internasional Sebenarnya Pasal 84 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana, namun dalam konsiderans Perpres No. 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjanjian Perdagangan Internasional menyebut peraturan pelaksana Pasal 84.
37. Pasal 85 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional -
38. Pasal 86 ayat 2

Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional -
39. Pasal 87 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang -
40. Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan -
41. Pasal 101 ayat 3

Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. -
42. Pasal 102 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan -