NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran -
2. Pasal 8 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran -
3. Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran -
4. Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran -
5. Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran -