NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional | Mencabut Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen | ||||
2. | Pasal 9 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi Komite Akreditasi Nasional diatur dengan Peraturan Presiden |
Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional | - | ||||
3. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 5 Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 219 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik | Keputusan Kepala BSN No. 219/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik | ||||
5. | Pasal 14 ayat 5 Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 221 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika | Keputusan Kepala BSN No. 221/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika | ||||
6. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian | - | ||||
7. | Pasal 17 Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN |
Keputusan Kepala BSN No. 284 Tahun 2015 tentang Penetapan 1 (Satu) Standar Nasional Indonesia | Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No. 284/KEP/BSN/12/2015 | ||||
8. | Pasal 22 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
9. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
10. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Indonesia Nomor 301 Tahun 2011 | - | ||||
11. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian | - | ||||
12. | Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
13. | Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
14. | Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
15. | Pasal 47 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian |
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI | - | ||||
16. | Pasal 47 ayat 1 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI | - | ||||
17. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
18. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
19. | Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian | - | ||||
20. | Pasal 60 ayat 2 Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN |
Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia | Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia |