NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional Mencabut Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen
2. Pasal 9 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi Komite Akreditasi Nasional diatur dengan Peraturan Presiden
Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional -
3. Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian -
4. Pasal 14 ayat 5

Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN
Keputusan Kepala BSN No. 219 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik Keputusan Kepala BSN No. 219/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 43-01 Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik
5. Pasal 14 ayat 5

Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN
Keputusan Kepala BSN No. 221 Tahun 2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika Keputusan Kepala BSN No. 221/KEP/BSN/9/2016 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 37-01 Teknologi Grafika
6. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian -
7. Pasal 17

Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN
Keputusan Kepala BSN No. 284 Tahun 2015 tentang Penetapan 1 (Satu) Standar Nasional Indonesia Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No. 284/KEP/BSN/12/2015
8. Pasal 22 ayat 5

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
9. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
10. Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN
Peraturan Kepala BSN No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Indonesia Nomor 301 Tahun 2011 -
11. Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi danPenilaian Kesesuaian -
12. Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
13. Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
14. Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
15. Pasal 47 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda Kesesuaian diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI -
16. Pasal 47 ayat 1

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN
Peraturan Kepala BSN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI -
17. Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
18. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
19. Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian -
20. Pasal 60 ayat 2

Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN
Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia