NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Panglima |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Panglima |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
3. | Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer. | - | ||||
4. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai Ankum, wewenang Ankum, jenjang Ankum, dan tata cara pelaksanaan wewenang Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 45 Tahun 2015 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum | Saat ini Peraturan Panglima tersebut sedang dalam proses revisi dikarenakan adanya perkembangan organisasi TNI sebagaimana diatur dalam Perpres 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI | ||||
5. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
6. | Pasal 37 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
7. | Pasal 42 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
8. | Pasal 43 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer | - | ||||
9. | Pasal 53 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima. |
Peraturan Panglima TNI No. 46 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer | - |