NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia | - | ||||
2. | Pasal 32 ayat 5 Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT | Sudah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Bangunan dan Instalasi di Laut Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 33 Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT | Pasal 33 tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksana, namun dalam Peraturan Pemerintah terdapat pelaksanaan Pasal 33. | ||||
4. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional | PP No.32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
5. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan mengenai izin lokasi di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT | Peraturan ini tidak menjelaskan secara jelas amanat dari Pasal 47 ayat (4) namun di dalam Peraturan ini diatur mengenai izin lokasi di laut. Pasal 7 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. lzin Lokasi; dan b. Izin Ltngkungan. (2) IzinLokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. lzin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Pbrairan dan Wilayah Yurisdiksi. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
6. | Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut | - |