NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 5

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 83 Tahun 2015 maka ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
2. Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -
3. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
4. Pasal 21 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -
5. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
6. Pasal 27 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
7. Pasal 28 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
8. Pasal 29 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal -
9. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal -
10. Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
11. Pasal 41 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 18 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
12. Pasal 42 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal -
13. Pasal 44 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -
14. Pasal 45 ayat 2

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal -
15. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal -
16. Pasal 47 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -
17. Pasal 48 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Pasal 48 Angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
18. Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -
19. Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal -
20. Pasal 67 ayat 3

Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal -