NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan dana dari Kas Haji untuk Pembayaran Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
2. | Pasal 11 ayat 1 Besaran pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR |
Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1414H/2020M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. | Sumber: https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/176070/Keppres_Nomor_6_Tahun_2020.pdf Tanggal akses 26 Mei 2020 |
||||
3. | Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji | Ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan HakKeuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana danAnggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176093/Perpres_Nomor_49_Tahun_2020.pdf Tanggal akses: 24 Juni 2020 |
||||
4. | Pasal 28 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
5. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
6. | Pasal 31 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan pengusulan anggota dewan pengawas diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
7. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai BPKH diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
8. | Pasal 35 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
9. | Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2016 tentang Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
10. | Pasal 44 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji | - | ||||
11. | Pasal 47 ayat 2 Penetapan mengenai besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri No. 220 Tahun 2018 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | ||||
12. | Pasal 48 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji | Ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan HakKeuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana danAnggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176093/Perpres_Nomor_49_Tahun_2020.pdf Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |
||||
13. | Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji | Ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan HakKeuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana danAnggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176093/Perpres_Nomor_49_Tahun_2020.pdf Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |