NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 19

Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 38A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak 1. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak -
2. Pasal I angka/huruf 18

Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali -
3. Pasal I angka/huruf 51

Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71D ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana -
4. Pasal I angka/huruf 51

Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71C : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas
5. Pasal I angka/huruf 57

Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak -
6. Pasal I angka/huruf 59

Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia -