NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
2. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan | - | ||||
4. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
5. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
6. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/KB.020/9 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredarandan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
7. | Pasal 35 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan minimun sarana dan prasrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | ||||
8. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
9. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 105 Tahun 2014 tentang Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong | Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong | ||||
10. | Pasal 46 Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2020 tentang Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. | Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. | ||||
11. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaiamana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
12. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 05/KB.401/1 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan | - | ||||
13. | Pasal 57 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
14. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
15. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | ||||
16. | Pasal 67 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
17. | Pasal 69 ayat 3 Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
18. | Pasal 70 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
19. | Pasal 72 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2009 tentang Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) | Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) | ||||
20. | Pasal 73 ayat 3 Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
21. | Pasal 74 ayat 3 Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
22. | Pasal 75 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan testa cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
23. | Pasal 93 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dana Perkebunan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
24. | Pasal 96 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentanf Cipta Kerja | ||||
25. | Pasal 97 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
26. | Pasal 99 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |