NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan -
4. Pasal 24 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/KB.020/9 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredarandan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
7. Pasal 35 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan minimun sarana dan prasrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
8. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
9. Pasal 44 ayat 4

Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 105 Tahun 2014 tentang Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
10. Pasal 46

Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2020 tentang Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
11. Pasal 47 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaiamana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
12. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 05/KB.401/1 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan -
13. Pasal 57 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian -
14. Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian -
15. Pasal 60 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
16. Pasal 67 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
17. Pasal 69 ayat 3

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian -
18. Pasal 70 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
19. Pasal 72 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2009 tentang Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices)
20. Pasal 73 ayat 3

Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian -
21. Pasal 74 ayat 3

Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
22. Pasal 75 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan testa cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
23. Pasal 93 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dana Perkebunan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
24. Pasal 96 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentanf Cipta Kerja
25. Pasal 97 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
26. Pasal 99 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja