NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudman Republik Indonesia di Daerah 1. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

2. UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudman Republik Indonesia di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017
2. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Peraturan Ombudsman RI No. 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN -
3. Pasal 13 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017
4. Pasal 13 ayat 5

Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. -
5. Pasal 18

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman RI Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017, disusun RPP tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2007.
6. Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian Laporan diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Peraturan Ombudsman RI No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. -