NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
2. | Pasal 17 ayat (2) Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
3. | Pasal 20 ayat (1) Tata cara pembayaran Simapan diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
4. | Pasal 21 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
5. | Pasal 23 ayat (3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 | - | ||||
6. | Pasal 25 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 | - | ||||
7. | Pasal 26 ayat (2) Ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
8. | Pasal 27 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 | - | ||||
9. | Pasal 28 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 | - | ||||
10. | Pasal 29 ayat (3) Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 | - | ||||
11. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 | - | ||||
12. | Pasal 34 ayat (2) Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
13. | Pasal 35 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
14. | Pasal 38 Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 | - | ||||
15. | Pasal 43 ayat (2) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera |
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, tetapi dalam Kepres No. 10/M Tahun 2019 menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Tapera | ||||
16. | Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
17. | Pasal 54 ayat (1) angka/huruf e Komite Tapera beranggotakan: e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Unsur Profesional | Bukan amanat undang-undang | ||||
18. | Pasal 62 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
19. | Pasal 67 ayat (7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera. |
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 7 Tahun 2021 tentang Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat | - | ||||
20. | Pasal 72 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat | - |