NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -
2. Pasal 17 ayat (2)

Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -
3. Pasal 20 ayat (1)

Tata cara pembayaran Simapan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat -
4. Pasal 21 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -
5. Pasal 23 ayat (3)

Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 -
6. Pasal 25 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 -
7. Pasal 26 ayat (2)

Ketentuan mengenai mekanisme sewa beli diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat -
8. Pasal 27 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 -
9. Pasal 28 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 -
10. Pasal 29 ayat (3)

Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 -
11. Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 -
12. Pasal 34 ayat (2)

Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat -
13. Pasal 35 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -
14. Pasal 38

Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 -
15. Pasal 43 ayat (2)

Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, tetapi dalam Kepres No. 10/M Tahun 2019 menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Tapera
16. Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat -
17. Pasal 54 ayat (1) angka/huruf e

Komite Tapera beranggotakan: e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Unsur Profesional Bukan amanat undang-undang
18. Pasal 62 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -
19. Pasal 67 ayat (7)

Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
Peraturan Badan Pengelola Tapera No. 7 Tahun 2021 tentang Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat -
20. Pasal 72 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat -