NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/Permen-KP Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam -
2. Pasal 37

-
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal ini diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Pasal 38 ayat 2 angka/huruf A

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal ini merupakan tambahan diantara Pasal 38 dan Pasal 39
5. Pasal 72 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam -