NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/Permen-KP Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam | - | ||||
2. | Pasal 37 - |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
3. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan | Pasal ini diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
4. | Pasal 38 ayat 2 angka/huruf A Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan | Pasal ini merupakan tambahan diantara Pasal 38 dan Pasal 39 | ||||
5. | Pasal 72 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam | - |