NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 7

Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu -
2. Pasal 13

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual -
3. Pasal 13

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual -
4. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu -
5. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Mengamanatkan Keputusan Presiden, dibentuk Peraturan Pemerintah
6. Pasal 37 ayat 1

Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu -