NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 81 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak | Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176297/Salinan_PP_Nomor_70_Tahun_2020.pdf Tanggal akses 04 Januari 2021 |
||||
2. | Pasal 82 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak | Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176297/Salinan_PP_Nomor_70_Tahun_2020.pdf Tanggal Akses 4 Januari 2021 |