NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 26 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | 1. UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara 2. UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
- | |||
2. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang undang. |
UU No. 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | - | ||||
3. | Pasal 40 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - |