NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan -
2. Pasal 12 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan -
3. Pasal 13 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan - Peraturan Presiden 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan
4. Pasal 14 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
5. Pasal 15 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
6. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
7. Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
8. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
9. Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
10. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
11. Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
12. Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
13. Pasal 33 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
14. Pasal 34 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
15. Pasal 36 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
16. Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
17. Pasal 50 ayat 2

Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
18. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -
19. Pasal 52 ayat 2

Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan -