NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 ayat 2 angka/huruf 3 tes |
1. UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh 2. UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 4. UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua |
|||||
2. | Pasal 9 ayat 4 Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
3. | Pasal 26 ayat 2 Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 87P Tahun 2016 tentang Pengesahan Anggota KPU | --- | ||||
4. | Pasal 30 ayat 5 Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/ Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 | --- | ||||
5. | Pasal 34 ayat 3 Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/ Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Ppemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 | --- | ||||
6. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP |
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu | --- | ||||
7. | Pasal 48 ayat 1 angka/huruf a Dalam menjalankan tugasnya, KPU: melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/pp.06-Kpt/05/KPU/V/ Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 | --- | ||||
8. | Pasal 48 ayat 2 laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara dminist dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPY/V/ Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 | --- | ||||
9. | Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
10. | Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organtsasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota | - | ||||
11. | Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, dministrat KPU Provinsi, dan dministrat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU. |
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No. 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota | --- | ||||
12. | Pasal 89 ayat 3 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 11 Tahun 2006 tentang - Pemerintahan Aceh - UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta - UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta - UU Nomor 21 Tahun 2001 tahun Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua | --- | ||||
13. | Pasal 95 angka/huruf f Bawaslu berwenang: mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
14. | Pasal 95 angka/huruf h Bawaslu berwenang: mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
15. | Pasal 96 angka/huruf d Bawaslu berkewajiban: mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
16. | Pasal 96 angka/huruf e Bawaslu berkewajiban: melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
17. | Pasal 97 angka/huruf f Bawaslu Provinsi bertugas: mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip | --- | ||||
18. | Pasal 97 angka/huruf i Bawaslu Provinsi bertugas: melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip | --- | ||||
19. | Pasal 99 angka/huruf e Bawaslu Provinsi berwenang: mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
20. | Pasal 99 angka/huruf g Bawaslu Provinsi berwenang: mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
21. | Pasal 99 angka/huruf h Bawaslu Provinsi berwenang; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
22. | Pasal 100 Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota | --- | ||||
23. | Pasal 101 Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip | --- | ||||
24. | Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
25. | Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
26. | Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas: f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip | --- | ||||
27. | Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
28. | Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum | --- | ||||
29. | Pasal 109 Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang: c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
30. | Pasal 122 ayat 2 Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum | --- | ||||
31. | Pasal 124 ayat 7 Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri | Perbawaslu telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri | ||||
32. | Pasal 131 ayat 3 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. |
Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/ Tahun 2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (Delapan Belas) Provinsi | --- | ||||
33. | Pasal 132 ayat 6 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri | Perbawaslu telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri | ||||
34. | Pasal 140 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. | --- | ||||
35. | Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, administratif Bawaslu Provinsi, dan administrat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota | --- | ||||
36. | Pasal 154 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. |
Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu No. 1172 s.d 1173/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XI/ Tahun 2017 tentang - | --- | ||||
37. | Pasal 156 ayat 5 Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari dmini KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 75/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017 | --- | ||||
38. | Pasal 161 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKPP |
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum | --- | ||||
39. | Pasal 164 ayat 3 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan Peraturan DKPP. |
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum | --- | ||||
40. | Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan | --- | ||||
41. | Pasal 166 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKPP ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKPP |
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum | --- | ||||
42. | Pasal 167 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 | PKPU telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 | ||||
43. | Pasal 170 ayat 1-3 (1)Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. (2)Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (3)Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
44. | Pasal 171 ayat 1-4 (1)Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. (2)Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan. (4)Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
45. | Pasal 174 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 | PKPU telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 | ||||
46. | Pasal 178 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 | PKPU telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 | ||||
47. | Pasal 179 ayat 3 Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/ Tahun 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 | Pasal ini tidak spesifik mengamanatkan perlak, namun terdapat Keputusan KPU yang mengaturnya. | ||||
48. | Pasal 182 angka/huruf k Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden,Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
49. | Pasal 192 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum | --- | ||||
50. | Pasal 194 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum | --- | ||||
51. | Pasal 202 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
52. | Pasal 205 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
53. | Pasal 218 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Peneyelenggaraan Pemilu | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
54. | Pasal 227 angka/huruf o Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: o. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
55. | Pasal 231 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota. | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
||||
56. | Pasal 238 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 | --- | ||||
57. | Pasal 240 ayat 1 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: k.mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
58. | Pasal 240 ayat 2 angka/huruf h Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: h.surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Prsiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan umum | 0 | ||||
59. | Pasal 249 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 | ||||
60. | Pasal 257 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota | PKPU ini telah diubah dengan Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. | ||||
61. | Pasal 258 ayat 2 angka/huruf h Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
62. | Pasal 281 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum | PKPU ini telah diubah dengan Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. | ||||
63. | Pasal 297 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum | PKPU ini telah diubah dengan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum | ||||
64. | Pasal 298 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum | PKPU ini telah diubah dengan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum | ||||
65. | Pasal 302 ayat 1-3 (1)Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. (2)Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. (3)Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum | 0 | ||||
66. | Pasal 303 ayat 1-5 (1)Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. (2)Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. (3)Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4)Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (5)Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. | 0 | ||||
67. | Pasal 305 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | --- | ||||
68. | Pasal 342 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan. Dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. | --- | ||||
69. | Pasal 343 Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan KPU |
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX Tahun 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Tahun 2019 | ||||
70. | Pasal 347 ayat 2 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU |
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional | --- | ||||
71. | Pasal 350 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata. Letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. | --- | ||||
72. | Pasal 364 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum | PKPU ini diubah dengan Pengaturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum | ||||
73. | Pasal 366 ayat 2 Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum | PKPU ini diubah dengan Pengaturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum | ||||
74. | Pasal 381 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum | PKPU ini diubah dengan Pengaturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum | ||||
75. | Pasal 386 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum | PKPU ini diubah dengan Pengaturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum | ||||
76. | Pasal 408 ayat 1 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum | --- | ||||
77. | Pasal 433 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | PKPU telah diubah dengan Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum | ||||
78. | Pasal 450 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu | --- | ||||
79. | Pasal 453 Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum | --- | ||||
80. | Pasal 455 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum | --- | ||||
81. | Pasal 457 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP. |
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum | Peraturan ini telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum | ||||
82. | Pasal 459 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP |
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah | Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah | ||||
83. | Pasal 465 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum | --- | ||||
84. | Pasal 469 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum | Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum | ||||
85. | Pasal 472 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum | --- | ||||
86. | Pasal 485 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum | --- | ||||
87. | Pasal 486 ayat 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu. |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu | Peraturan ini merupakan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota | ||||
88. | Pasal 565 ayat 2 Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara | Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |