NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 1

Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Mengubah Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
2. Pasal 9 ayat 3

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Keputusan Jaksa Agung No. 004/A/JA Tahun 2004 tentang Tata Cara, syarat atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa -
3. Pasal 11 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Astas PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap -
4. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Keputusan Jaksa Agung No. 017/A/J.A/01 Tahun 2004 tentang Majelis Kehormatan Jaksa -
5. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. -
6. Pasal 17

Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturasn Presiden.
Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa -
7. Pasal 22 ayat 2

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2020, Pukul 15.10 WIB diperoleh data bahwa Pasal 22 ayat (2) mengamanatkan Kepres pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu merupakan contoh kasus konkrit yang tidak selalu dapat diakses datanya.
8. Pasal 28

Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung
Peraturan Jaksa Agung No. PER-065/A/JA/07 Tahun 2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia -
9. Pasal 35 angka/huruf f

mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian -
10. Pasal 38

Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia -