NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 20

Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberian Perlindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

2. UU No. 6/2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)
-
2. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -

3. Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
4. Pasal 29 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia -
5. Pasal 32 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia -
6. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
7. Pasal 37 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
8. Pasal 38 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
9. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur denganPeraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
10. Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
11. Pasal 50 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempata Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia -
12. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3Mi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ketentuan Pasal 51 diubah Perpu Cipta Kerja
13. Pasal 52 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
14. Pasal 53 ayat 4

Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ketentuan Pasal 53 diubah Perpu Cipta Kerja
15. Pasal 55 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {21 diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia -
16. Pasal 57 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
17. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia -
18. Pasal 61 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia -
19. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan Iebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia -
20. Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran -
21. Pasal 74 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
22. Pasal 75 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -
23. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia -