NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - - |
Keputusan Menteri No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penjelasan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M | Ditetapkan tanggal 2 Juni 2020 | ||||
2. | Pasal 4 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
3. | Pasal 6 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
4. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
5. | Pasal 13 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
6. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
7. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
8. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
9. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
10. | Pasal 30 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
11. | Pasal 32 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
12. | Pasal 33 ayat 2 Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
13. | Pasal 34 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi | Ditetapkan tanggal 08 Februari 2021 | ||||
14. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
15. | Pasal 39 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
16. | Pasal 40 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
17. | Pasal 42 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
18. | Pasal 48 ayat 3 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan. |
Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi | Sumber: https://sipuu.setkab.go.id/ Akses tanggal 26 Mei 2020 |
||||
19. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH | - | ||||
20. | Pasal 56 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | - | ||||
21. | Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | ||||
22. | Pasal 67 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | ||||
23. | Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | ||||
24. | Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | ||||
25. | Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji | - |