NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 26 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapteraan Teknologi Peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada pada tanggal 18 Agustus 2023.
2. Pasal 29 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada tanggal 6 Juli 2022.
3. Pasal 34 ayat 4

Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada tanggal 6 Juli 2022.
4. Pasal 48 ayat 3

Ketentuan mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional -
5. Pasal 62 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
6. Pasal 73 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
7. Pasal 75 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
8. Pasal 85 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenat perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.
9. Pasal 86 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (.2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022.