NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 26 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapteraan Teknologi | Peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada pada tanggal 18 Agustus 2023. |
||||
2. | Pasal 29 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
3. | Pasal 34 ayat 4 Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs lldikti3.ristekdikti.go.id pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
4. | Pasal 48 ayat 3 Ketentuan mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional | - | ||||
5. | Pasal 62 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
6. | Pasal 73 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
7. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
8. | Pasal 85 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenat perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |
||||
9. | Pasal 86 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (.2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya | Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2002 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://lipi.go.id dan https://www.ristekbrin.go.id/ pada tanggal 6 Juli 2022. |