NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL -
2. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL -
3. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2020 tentang STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL -
4. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Organisasi Pekerja Sosial.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL -
5. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL -
6. Pasal 33 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL -
7. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh STR sementara diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL -
8. Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL -