NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren | - |
||||
2. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat 3 Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
4. | Pasal 20 Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
6. | Pasal 28 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
7. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
8. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren | - | ||||
9. | Pasal 48 ayat 5 Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren | Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |
||||
10. | Pasal 49 ayat 2 Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren | Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |