NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan mengenai penetapan tingkat perlindungan yang layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai analisis resiko karantina ikan dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Pengaturan teknis pelaksanaan analisis resiko salah satunya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1131/KPTS/HK.160/K.1/04/2019 tentang Pedoman Analisis Resiko Hama Penyakit Hewan Karantina. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
2. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tempat pemasukan ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
3. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai instalasi karantina ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
4. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media pembawa ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
5. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
6. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | PP 82/2000 memuat pengaturan mengenai karantina hewan organik sedangkan terdapat PP lain yang mengatur tindakan karantina ikan organik yakni PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
7. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media pembawa sebagai barang bawaan dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
8. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai tindakan karantina yang dibantu oleh pihak lain ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
9. | Pasal 64 ayat 2 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
10. | Pasal 65 ayat 2 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai media perantara yang lalu lintasnya bersifat sementara dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
11. | Pasal 66 ayat 2 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
12. | Pasal 70 ayat 7 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Selain PP 82/2000, terdapat PP lain yang mengatur mengenai hal-hal terkait dokumen karantina ada dalam PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |
||||
13. | Pasal 72 ayat 2 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." | ||||
14. | Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan | Ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 21/2019 menyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini." |