NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 25 ayat 5 Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan | - | ||||
2. | Pasal 35 ayat 4 Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban telah diubah berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | ||||
3. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 08.55 WIB. |
||||
4. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.15 WIB. |
||||
5. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.45 WIB. |
||||
6. | Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.10 WIB. |
||||
7. | Pasal 78 Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.35 WIB. |
||||
8. | Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.55 WIB. |
||||
9. | Pasal 81 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.15 WIB. |
||||
10. | Pasal 83 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.25 WIB. |
||||
11. | Pasal 84 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.45 WIB. |