NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 25 ayat 5

Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan -
2. Pasal 35 ayat 4

Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban telah diubah berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
3. Pasal 46 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 08.55 WIB.
4. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.15 WIB.
5. Pasal 70 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 09.45 WIB.
6. Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.10 WIB.
7. Pasal 78

Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.35 WIB.
8. Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 10.55 WIB.
9. Pasal 81 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.15 WIB.
10. Pasal 83 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.25 WIB.
11. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, dan https://peraturan.go.id/, yang diakses pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, Pukul 11.45 WIB.