NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 7

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 ayat (3) : Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Pasal I angka/huruf 2

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Selain itu terdapat :
- Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 Pukul 09.15 WIB.

• belum terdapat Peraturan DPR yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2022, namun substansi terkait dengan hal yang diatur Pasal tersebut terdapat pengaturannya dalam Peraturan DPR tersebut
• belum terdapat Peraturan Presiden yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2022, namun substansi terkait dengan hal yang diatur Pasal tersebut terdapat pengaturannya dalam Peraturan Presiden tersebut
3. Pasal I angka/huruf 14

Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 ayat (9) : Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 08.45 WIB.
4. Pasal I angka/huruf 15

Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97B ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 09.15 WIB.
5. Pasal I angka/huruf 16

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 ayat (2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 09.45 WIB.