NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 7 Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 ayat (3) : Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. | ||||
2. | Pasal I angka/huruf 2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib | Selain itu terdapat : - Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 Pukul 09.15 WIB. • belum terdapat Peraturan DPR yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2022, namun substansi terkait dengan hal yang diatur Pasal tersebut terdapat pengaturannya dalam Peraturan DPR tersebut • belum terdapat Peraturan Presiden yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2022, namun substansi terkait dengan hal yang diatur Pasal tersebut terdapat pengaturannya dalam Peraturan Presiden tersebut |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 14 Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 ayat (9) : Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 08.45 WIB. |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 15 Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97B ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 09.15 WIB. |
||||
5. | Pasal I angka/huruf 16 Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 ayat (2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, dan http://peraturan.go. id/pp.html, yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2022 Pukul 09.45 WIB. |