NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja 1. UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri -
2. Pasal 10 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. -
3. Pasal 12 ayat 2

Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja -
4. Pasal 14 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Ketentuan Pasal 14 diubah Perpu Cipta Kerja
5. Pasal 16 ayat 2

Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja -
6. Pasal 16 ayat 3

Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalamayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225 Tahun 2003 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalamayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. -
7. Pasal 17 ayat 6

Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian,pencabutan izin, dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 tentang Tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja -
8. Pasal 18 ayat 5

Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi -
9. Pasal 20 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional -
10. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.226 /MEN/ Tahun 2003 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraaan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia -
11. Pasal 29 ayat 3

Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.21/MEN/IX/ Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas -
12. Pasal 30 ayat 3

Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional terdapat Kepres No. 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden. RPerpres tentang Perubahan atas Perpres No.50 Tahun 2015 tentang Lembaga Produktivitas Nasional.
13. Pasal 34

Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia -
14. Pasal 36 ayat 2

Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur : a. pencari kerja; b. lowongan pekerjaan; c. informasi pasar kerja; d. mekanisme antar kerja; dan e. kelembagaan penempatan tenaga kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.07/MEN/IV Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja -
15. Pasal 37 ayat 2

Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.07/MEN/IV Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Ketentuan Pasal 37 diubah Perpu Cipta Kerja
16. Pasal 38 ayat 3

Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri No. KEP.230 /MEN/2 Tahun 2003 tentang Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja -
17. Pasal 41 ayat 4

Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Tenaga Kerja -
18. Pasal 42 ayat 5

Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Peraturan Pelaksana diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ketentuan Pasal 42 diubah Perpu Cipta Kerja
19. Pasal 42 ayat 1

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 42 diubah Perpu Cipta Kerja
20. Pasal 43 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 43 dihapus Perpu Cipta Kerja
21. Pasal 44 ayat 2

Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 44 dihapus Perpu Cipta Kerja
22. Pasal 46 ayat 2

Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 46 dihapus Perpu Cipta Kerja
23. Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaanpendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan Pasal 49 diubah Perpu Cipta Kerja
24. Pasal 59 ayat 8

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.100/MEN/VI/ Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ketentuan Pasal 59 diubah Perpu Cipta Kerja
25. Pasal 65 ayat 5

Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP. 220/MEN/X/ Tahun 2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain. Ketentuan Pasal 65 dihapus Perpu Cipta Kerja
26. Pasal 71 ayat 3

Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115/MEN/VII/ Tahun 2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat -
27. Pasal 74 ayat 3

Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri No. KEP.235 /MEN/2 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak -
28. Pasal 76 ayat 3

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.224 /MEN/ Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00 -
29. Pasal 76 ayat 4

Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.224 /MEN/ Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00 -
30. Pasal 77 ayat 4

Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri No. PER-15/MEN/VII/ Tahun 2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu Ketentuan Pasal 77 diubah Perpu Cipta Kerja
31. Pasal 78 ayat 4

Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembursebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER-15/MEN/VII/ Tahun 2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu Ketentuan Pasal 78 diubah Perpu Cipta Kerja
32. Pasal 79 ayat 4

Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP. 51/MEN/IV/ Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu Ketentuan Pasal 79 diubah Perpu Cipta Kerja
33. Pasal 85 ayat 4

Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.233 /MEN Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus -
34. Pasal 87 ayat 2

Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja -
35. Pasal 89 ayat 4

Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak Ketentuan Pasal 89 dihapus Perpu Cipta Kerja
36. Pasal 90 ayat 2

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.231 /MEN Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Ketentuan Pasal 90 dihapus Perpu Cipta Kerja
37. Pasal 90 ayat 3

Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 231 /MEN Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Ketentuan Pasal 90 dihapus Perpu Cipta Kerja
38. Pasal 92 ayat 3

Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 49/MEN/ Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah Ketentuan Pasal 92 diubah Perpu Cipta Kerja
39. Pasal 97

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) danbayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Ketentuan Pasal 97 dihapus Perpu Cipta Kerja
40. Pasal 98 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan Ketentuan Pasal 98 diubah Perpu Cipta Kerja
41. Pasal 106 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit -
42. Pasal 107 ayat 4

Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit -
43. Pasal 115

Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama -
44. Pasal 133

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan,perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. -
45. Pasal 136 ayat 2

Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial -
46. Pasal 142 ayat 2

Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri No. KEP. 232/MEN Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah -
47. Pasal 178 ayat 2

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan -
48. Pasal 179 ayat 2

Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri No. PER.09/MEN/V Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan -
49. Pasal 190 ayat 3

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Ketentuan Pasal 190 diubah Perpu Cipta Kerja