NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 angka/huruf g

Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut : g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi 1. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
-
2. Pasal 11 ayat 2

Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi -
3. Pasal 12 ayat 2

Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- -
4. Pasal 16

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi -
5. Pasal 19 ayat 1 angka/huruf i

Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi syarat: i. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi -
6. Pasal 21 ayat 2

Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi -
7. Pasal 26 ayat 2

Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi -
8. Pasal 28

Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan pencabutan legitimasi konsiliator serta tata kerja konsiliasi diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V Tahun 2005 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi -
9. Pasal 30 ayat 1

Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial -
10. Pasal 31 ayat 2

Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran arbiter diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial -
11. Pasal 59 ayat 2

Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat
Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik -
12. Pasal 62

Pengangkatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 038/ KMA/SK/IV Tahun 2012 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial -
13. Pasal 72

Tata cara pengangkatan, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, danPasal 69 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung.
14. Pasal 73

Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc -
15. Pasal 77 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan Telah diubah dengan:
• Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
• Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
• Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
• Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
• Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
16. Pasal 121 ayat 2

Tata cara pemberian dan pencabutan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER. 02/Men/I/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial -