NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 3

Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014
2. Pasal 10 ayat 6

Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014
3. Pasal 13 ayat 3

Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014
4. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL -
5. Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014