NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | ||||
2. | Pasal 10 ayat 6 Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | ||||
3. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | ||||
4. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | - | ||||
5. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi | telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |