NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial Mencabut Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
2. Pasal 8

Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial -
3. Pasal 12 ayat 2

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. -
4. Pasal 16 ayat 1

Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung Menncabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Hakim Agung
5. Pasal 22 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Hakim -
6. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi Yudisial.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV Tahun 2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim -
7. Pasal 33 ayat 3

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2005 tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Desember 2020, Peraturan Komisi Yudisial ini masih berlaku