NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial | Mencabut Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial | ||||
2. | Pasal 8 Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial | - | ||||
3. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. | - | ||||
4. | Pasal 16 ayat 1 Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung | Menncabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Hakim Agung | ||||
5. | Pasal 22 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Hakim | - | ||||
6. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi Yudisial. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV Tahun 2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim | - | ||||
7. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial. |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2005 tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial | Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Desember 2020, Peraturan Komisi Yudisial ini masih berlaku |