NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 17 ayat (2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang | 1. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban 2. UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban |
PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantas an Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021 |
|||
2. | Pasal 18 ayat 6 Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala PPATK No. 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan | Selain itu juga terdapat: - Peraturan Kepala PPATK No. 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain - Peraturan Kepala PPATK No. 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat - Peraturan Kepala PPATK No. 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah - Peraturan Kepala PPATK No. 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos Berdasarkan konsideran, peraturan-peraturan Kepala PPAT merupakan peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantas an Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021, yang substansinya mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UU ini. |
||||
3. | Pasal 23 ayat 2 Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK. |
Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/09 Tahun 2012 tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan | - | ||||
4. | Pasal 23 ayat 3 Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala PPATK No. Per-12/ 1.02/PPATK/06 Tahun 13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan | - | ||||
5. | Pasal 23 ayat 4 Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap: a. Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral; b. Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun; dan c. Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh PPATK. |
Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/09 Tahun 2012 tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan | - | ||||
6. | Pasal 25 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala PPATK No. PER-12/1.02/PPATK/06 Tahun 13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan | - | ||||
7. | Pasal 30 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala PPATK No. PER-14/ 1.02/PPATK/11 Tahun 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan | - | ||||
8. | Pasal 31 ayat 4 Tata cara pelaksanaan Pengawsan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK sesuai dengan kewenangannya. |
Peraturan Kepala PPATK No. 31 Tahun 2016 tentang ata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil audit | - | ||||
9. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia | - | ||||
10. | Pasal 41 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang | - | ||||
11. | Pasal 41 ayat 1 angka/huruf b Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang: b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan; |
Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/06 Tahun 2013 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan | Ketentuan Pasal ini tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksana, namun telah terbit Peraturan Kepala PPATK yang mengatur substansi Pasal ini. | ||||
12. | Pasal 44 ayat 1 angka/huruf f Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat: f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang |
Keputusan Kepala PPATK No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat | Ketentuan Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana, namun telah ditetapkan Keputusan Kepala PPATK yang mengatur substansi Pasal ini. | ||||
13. | Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ke-wenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan | - | ||||
14. | Pasal 58 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, Dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan | PP No. 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, Dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2017 | ||||
15. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata KerjaPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan | Perpres No. 48 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata KerjaPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 103 Tahun 2016 | ||||
16. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Kepala PPATK No. 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK | Peraturan Pelaksanaan yang diamanatkan berupa PP namun Peraturan terbit berupa Peraturan PPATK. | ||||
17. | Pasal 84 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban | UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014. | ||||
18. | Pasal 86 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban | UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 | ||||
19. | Pasal 92 ayat 2 Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang | Perpres No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2016 |