NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 75 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura 1. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

2. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air

3. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan

4. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

5. UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal

6. UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

7. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

8. UU No. 7/1996 tentang Pangan

9. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

10. UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

11. UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
-
2. Pasal 15 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 109 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 16 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 58 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemeliharaan, Pemulihan, Serta Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura -
4. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
5. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura -
6. Pasal 43 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 76 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura -
7. Pasal 48 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura -
8. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
9. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
10. Pasal 52 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
11. Pasal 54 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
12. Pasal 55 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura -
13. Pasal 56 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
14. Pasal 57 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
15. Pasal 58 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura -
16. Pasal 59 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura -
17. Pasal 60 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura -
18. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura -
19. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura


Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
20. Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
21. Pasal 69 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

22. Pasal 77 ayat (6)

---
Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA -
23. Pasal 88 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
24. Pasal 88 ayat 2

Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 30 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultusa Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
25. Pasal 96 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura -
26. Pasal 102 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 77 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Hortikultura -
27. Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaran Hortikultura -