NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
2. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
3. Pasal 23 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
4. Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
5. Pasal 34 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
6. Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
7. Pasal 37B ayat 3

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang -
8. Pasal 37C

Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang -
9. Pasal 37I ayat 1

Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang -
10. Pasal 37I ayat 3

Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang -
11. Pasal 38 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
12. Pasal 41

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 -
13. Pasal 44A ayat 3

Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang -