NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - - |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi | PP ini mencakup substansi UU No. 10 Tahun 2011 | ||||
2. | Pasal 2 ayat 2 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Efek | - | ||||
3. | Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 123/BAPPEBTI/PER/08/2015 Tahun 2015 tentang Tentang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka | - | ||||
4. | Pasal 4 ayat 3 Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 90/Bappebti/Per/10/2011 Tahun 2011 tentang Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka | - | ||||
6. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 90/Bappebti/Per/10/2011 Tahun 2011 tentang Tentang Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka | - | ||||
7. | Pasal 30A ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif | - | ||||
8. | Pasal 30A ayat 2 Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif | - | ||||
9. | Pasal 30A ayat 2 Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif | - | ||||
10. | Pasal 44B ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 111/BAPPEBTI/PER/01/2014 Tahun 2014 tentang Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. | - | ||||
11. | Pasal 50 ayat 1a Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
0 | |||||
12. | Pasal 50 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi | Sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti No. 5 Tahun 2018 | ||||
13. | Pasal 50 ayat 1a Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka | - |